Bataminfo.co.id, Batam – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri meminta Pemko Batam, Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk melakukan penyelidikan di Nagoya Mansion Hotel dan Apartemen paska keluhan warga terkait alunan musik disko yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh mengatakan hendaknya keluhan warga itu menjadi perhatian Pemko dan pihak Kepolisian. Sebab, warga menjadi terganggu dari kerasnya suara alunan musik disko dari lantai 21 Nagoya Mansion itu.
“Ini harusnya menjadi perhatian khusu Polda Kepri dan Polresta Barelang karena menyangkut sarana dan prasarana gangguan umum ataupun gangguan di masyarakat tersendiri,” ujar Samsul Paloh saat ditemui di daerah Windsor Lubuk Baja pada Rabu (16/9/2020) siang.
Menurut Syamsul, apa yang membuat hal itu terjadi perlu dilakukan tindakan berupa investigasi secara akurat. Pasalnya, ada alunan musik disko (house music) disana dengan jam operasionalnya menjelang subuh hari.
“Ini harus diperhatikan Pemko Batam yang menjalankan hal tersebut, ini menyangkut kemasyarakatan, dunia usaha, legalitas maupun legitinasi usaha,” bebernya.
Granat Kepri juga mempertanyakan izin keramaian, yang mana mengundang banyaknya jumlah pengunjung yang berada dilokasi tersebut.
“Apakah pengunjung yang kesana sudah diterapkan protokol kesehatan, karena saat ini jumlah pasien Covid-19 di Batam sudah mencapai 1000 pasien,” tanya Syamsul.
Selain itu, sambung Syamsul, yang menjadi tanda tanya besar yakni jam operasional hingga sebelum subuh dan disinyalir ataupun tidak tertutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba disitu.
“Disinyalir tidak untuk kemungkinan ada peredaran narkoba di Nagoya Mansion, karena house musik identik dengan konsumsi narkoba oleh pengunjung,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Batam perlu menelusuri segala bentuk perizinan yang ada di tempat sarana tersebut.
“Izin apa yang dia pakai disitu, izin fasilitas?.. fasilitas apa?.. fasilitas diskotik, sudah layak apa belum?.. Semua itu ada aturan, harus sekian jauh dari jarak pemukiman penduduk, dan jauh dari jarak rumah ibadah. Silahkan buka Estetika peraturan,” bebernya.
Sementara disitu merupakan apartemen maupun hotel yang merupakan izin fasilitas, berarti tidak boleh adanya aktifitas seperti ini.
“Kecuali seperti musik cafe, loung, dan karaoke. Untuk jam operasional manajemen juga harus tau, tidak boleh ganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Granat Kepri juga mengatakan, fasilitas usaha house musik tidak jauh dari pada minuman keras (miras), narkotika, dan perdagangan orang maupun pekerja seks komersial (PSK).
“Secara kasat mata Granat melihat, ini sangat perlu kita perhatikan, karena tidak mungkin pengunjung dengar house musik cuma dengan minuman keras, ini tidak jauh dari narkoba, tentunya juga ada wanita yang untuk menghibur pengunjung,” imbuhnya.
Granat Kepri menegaskan kembali kepada pihak kepolisian, dari Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Pemko Batam, untuk segera ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan penertiban di Nagoya Mansion Hotel dan Apartemen.
“Jangan sampai menunggu yang tidak kita harapkan terjadi disitu, yang akan ditindak langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (yog)