‎Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Penganiayaan Pacarnya di Sei Lekop

Avatar photo
ilust


‎Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Sagulung menunjukkan respon super cepat dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima, Polsek Sagulung berhasil mengamankan terduga pelaku.

‎Pihak kepolisian bahkan sudah melakukan penelusuran di lapangan sesaat setelah mendapatkan informasi awal, menunjukkan komitmen proaktif sebelum korban sempat membuat laporan resmi.


‎Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, saat ini sudah mengamankan terduga pelaku berinisial AP (25), ia tidak berkutik saat diringkus oleh tim opsional Polsek Sagulung.

‎”Pelaku diamankan di Kavling Sei Lekop, tepatnya di rumah bibinya, pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah identitas pelaku dikantongi petugas,” ungkap Husnul, Selasa(27/01/26).

‎Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini menimpa seorang wanita berinisial S (26) pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden bermula saat korban hendak meminjam ponsel milik pelaku, yang kemudian memicu cekcok mulut. Pelaku yang tersulut emosi akibat ucapan korban diduga langsung melakukan pemukulan.

‎Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan bahwa personelnya bergerak berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat guna memastikan keselamatan korban.

‎”Kami tidak menunggu bola. Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan kekerasan, tim langsung turun ke lokasi. Keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” ujar Iptu Husnul Afkar.

‎Langkah Hukum Selanjutnya
‎Setelah mengamankan korban dan mengarahkannya untuk membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK SAGULUNG, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan medis dan hukum, termasuk:

‎Melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

‎Mengamankan barang bukti.

‎Membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk visum.

‎Saat ini, pelaku AP telah berada di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Husnul memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.