slot gacor
Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN  Batam, GPR: Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Masyarakat - BatamInfo.co.id
Batam  

Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bright PLN  Batam, GPR: Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Masyarakat

Empat orang masa aksi dari Gerakan Pemuda Revolusioner saat gelar unjuk rasa di depan gedung Bright PLN Batam, Jumat (25/3/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bright PLN  Batam, Jumat (25/3/2022).

Dalam aksinya, pendemo menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait penetapan Kilo Watt Hour (KWH) listrik serta kualitas pelayanan pihak PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik di Kota Batam.

Menurut pihak GPR, Bright PLN tidak memberikan kepastian komunikasi. Sehingga, mereka menilai PLN anti kritik. Mereka meminta agar KWH yang telah ditetapkan di perumahan bersubsidi tidak disamakan dengan perumahan elit. Bahkan mereka juga menyentil pihak PLN terkait pemadaman listrik hingga mengakibatkan kerusakan barang elektronik masyarakat

BACA JUGA:   Benarkan Penahanan Lima Personilnya Terkait Narkoba, Kapolresta Barelang: Masih Diperiksa

“Kami sudah bersurat untuk audiensi. Tapi tidak diberikan kepastian. Jadi kami pikir, Bright PLN ini anti kritik. Jika KWH ini disama ratakan, lalu apa yang membedakan perumahan mewah dengan perumahan yang dari subsidi? dari mana dasar menetapkan KWA tersebut,” ujar Ketua GPR, Zulfikar.

“Kenapa harus ditetapkan 2200 KWH? Kan masyarakat tak mampu, masyarakat menjerit. Nah, pemadaman listrik juga membuat masyarakat susah karena berakibat kerusakan pada barang-barang elektronik. Negara tidak boleh berbisnis dengan masyarakat,” tutur Zul.

BACA JUGA:   Jumaga Soroti Aktifitas Tambang Pasir Laut Ilegal di Kepri

Sementara itu, Humas Bright PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan, terkait audiensi yang diminta oleh GPR tersebut belum waktunya. Kemudian terkait penetapan KWH, Bukti menyebutkan, pihaknya hanya mengikuti permintaan dari pihak Developer.

“Kalo mengenai surat itu nomatifnya kan ada satu kali, dua kali dan seterusnya. Untuk proses audiensi, belum waktunya untuk kami jadwalkan. PLN Batam juga bukan alergi terhadap kritik. Kami siap menerima, termasuk media juga. Lalu untuk penetapan KWH, Itu dari developer yang mengelolanya. Intinya, dari permintaan mereka. Karena mereka mintanya berapa yah itu yang kita layani,” terang Bukti.

BACA JUGA:   Hokki Bear Batam Terindikasi Praktek Judi, Modus Penukaran di Ruang Rahasia?

Terkait pemadaman, Bukti menuturkan, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur. Yang mana bila pemadaman lebih dari 8 jam, maka pihaknya akan memberikan kompensasi.

“Jadi berapa kali mati dalam sebulan, itu berapa kompensasinya,” ucapnya. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *