Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan muda asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), akhirnya terungkap. Setelah disekap dan disiksa secara brutal selama tiga hari, Dwi Putri ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka lebam.
Empat orang terduga pelaku, termasuk dalang penyiksaan, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada Sabtu (29/11/2025).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Senin (1/12/2025), membeberkan kronologi yang mengejutkan.
Peristiwa ini mulai terendus pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika empat orang terduga pelaku membawa korban ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung. Seorang satpam rumah sakit yang melihat kejanggalan pada kondisi korban yang penuh luka, segera melaporkan insiden ini ke Polsek Batu Ampar.
Nahas, beberapa jam kemudian, tepat pukul 00.30 WIB, Sabtu (29/11/2025) dini hari, tim medis menyatakan Dwi Putri meninggal dunia. Tanda-tanda kekerasan yang jelas di sekujur tubuh korban memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
”Melihat adanya kejanggalan, pelapor langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar,” terang Kapolsek Kompol Amru Abdullah.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut di RS Elisabeth Sei Lekop pada Sabtu pagi. Setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti pada Minggu (30/11), keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka:
Wilson Lukman 28 Pelaku Utama (Penyiksaan hingga korban meninggal dunia). Anik Istiqomah Noviana 36 Memerintahkan rekayasa video yang memicu emosi Wilson. Putri Eangelina (alias Tama) 23 Membantu Wilson saat melakukan penyiksaan. Salmiati (alias Charles) 25 Pembuat video rekayasa dan turut membantu penyiksaan.
Motif utama pembunuhan keji ini diduga dipicu rasa sakit hati tersangka Wilson. Wilson terpancing emosi setelah melihat video rekayasa korban yang seolah-olah mencekik kekasihnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta penyiksaan yang dilakukan para pelaku sungguh di luar batas kemanusiaan.
Menyemprotkan Air: Pelaku sempat menyemprotkan air melalui selang ke arah hidung korban, sementara mulut korban dalam kondisi terlakban. “Itu yang membuat korban kesulitan bernapas,” ungkap Kapolsek.
Benturan Keras: Korban juga mengalami benturan kepala yang sangat keras hingga kepala korban dibenturkan ke dinding triplek sampai triplek tersebut berlubang.
Karumkit RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP Dr. Leonardo, membenarkan hasil autopsi menemukan banyak luka lebam akibat benturan benda tumpul. “Diperkirakan korban telah meninggal dunia 24 jam setelah dibawa ke Rumah Sakit,” jelasnya.
Kapolsek Kompol Amru Abdullah juga meluruskan rumor yang beredar: Korban Dwi Putri Aprilian Dini bukan seorang LC (pemandu lagu).
”Korban bukan LC, tapi baru melamar sebagai LC. Sampai penyiksaan itu terjadi korban belum bekerja sebagai LC,” tegas Kapolsek.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.











