slot gacor
Gegara Hutang, Mahasiswi ini Meregang Nyawa - BatamInfo.co.id

Gegara Hutang, Mahasiswi ini Meregang Nyawa

Bataminfo.co.id, Karo – Dedek Kurniadi (30), pelaku pembunuhan terhadap seorang mmahsiswi, Aydilla Safitri Beru Subakti (22), di Karo, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Ia terpaka dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap, Minggu (11/4/2021) kemarin.

Kapolsek Tigapanah, AKP Halashon Sihotang menuturkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Karo, Jumat (9/4/2021). Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak terima utangnya ditagih korban.

BACA JUGA:   iPhone 16 Pro Max Beredar di Lucky Plaza Batam, Menteri Perindustrian: itu Ilegal

Korban ditikam pelaku di bagian dada, lengan dan punggung. Sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan sekitar 30 menit, korban meninggal dunia,” ujar Halashon, di kutip dari Merdeka.com, Senin (12/4/2021).

Dikatakan Kapolsek, sebelum meninggal dunia mahasiswi ini sempat bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah ditusuk seseorang. Pihaknya, kemudian menyelidiki kasus ini. Mereka menangkap Dedek di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Minggu (11/4).

BACA JUGA:   Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Proyek di Bengkong, Jalan di Sekitar TKP Ditutup

“Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kerap dicaci maki korban saat meminta kembali uang yang dipinjam tersangka,” kata Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang.

Dia mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, itu.

BACA JUGA:   Viral! Diputuskan Kekasihnya, Bule ini Malah Curi Helm

“Terduga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka kira jerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” jelas Halashon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *