slot gacor
Gegara Ganja, Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Diciduk Polisi - BatamInfo.co.id

Gegara Ganja, Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Diciduk Polisi

M, oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang ditangkap karena kasus narkoba. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – M, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang diringkus polisi. Dia diciduk tim Drugs Hunter Satresnarkoba karena memiliki daun ganja.

Oknum ASN itu ditangkap petugas dikediamannya di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Blok F no 25, Jumat (9/4/2021) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Alamak, Dua Pemuda ini Produksi Ganja Sintetis

“Tim mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung menuju ke lokasi sekira jam 01.00 wib, tiba di rumah orang yang dicurigai dan terlihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya. Saat diamankan mengaku bernama (M),” Rabu (14/4/21).

BACA JUGA:   Yuliadi, Pelaku Penikaman Ketua RT di Batam Ditangkap Polisi

Kemudian bersama saksi RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti satu paket diduga ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan 2 (dua) pack kertas rokok merk Toreador bersama satu unit Handphone.

“Tersangka M mengakui atas kepemilikan barang tersebut. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Handphone. Serta hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba. Tersangka juga mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” tambahnya.

BACA JUGA:   Gantikan AKP Rio Reza Parindra, AKP Awal Jabat Kasat Reskrim Polres Tanjngpinang

Atas perbuatan tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *