Bataminfo.co.id – Salah satu warga pulau nipah bersama Lsm Forpul, Lsm PLH-K Dan Lsm CCI Kepri Turun Ke lokasi pekerjaan 2 Proyek reklamasi milik PT Merah Putih Petro Gas dan PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) yang berada di wilayah Pulau Nipah, Kecamatan Bulang, Kota Batam- Kepulauan Riau.
Warga setempat sangat mengeluh atas pembangunan tangki penampungan Limbah B3, dan reklamasi yang berada di lokasi Jembatan II tersebut. Dikarenakan air laut tersebut keruh dan nelayan susah mendapatkan ikan.
Harapan Ketua Lsm Forpul Kepri, Abdul Rahim, pemerintah harus mengkaji ulang kembali kenapa harus dipulau nipah Industri ini di bangun.
“Kenapa bukan di wilayah Kabil di bangun, kalau wilayah Pulau nipah kan padat dengan pemukiman warga, apabila pecah dengan tangki penampungan, limbah B3 resikonya ke masyarakat di sekitar yang jadi imbasnya, tegas Ketua Lsm Forpul Abdul Rahim.
Lanjutnya lagi “Saya Ketua Lsm Forpul sangat apresiasikan pemerintah menyegel lokasi pembuatan tangki penampungan Limbah B3 yang berada di Pulau Nipah ini. Meskibpemerintah sudah menyegel lokasi pekerjaan tangki Limbah B3 tersebut. Masih saja ada beberapa orang yang bekerja untuk menyelesaikan proyek pembangunan tangki Limbah B3 tersebut. Seakan – akan pengusaha tidak menghiraukan atau Kebal dengan Larangan yang di buat oleh Pemerintah,” kata Abdul Rahim Ketua Lsm Forpul.
Disisi yang lain Ketua Lsm CCI Kepri Marbun sangat mengapresiasikan kerja pemerintah yang telah menyegel 2 perusahaan PT Merah Putih Petro Gas dan PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC).
“Cuma sangat disayangkan Apakah Pita penyegelan ini sebagai peresmian atau sebagai simbolis atau pelanggaran? di karenakan Lokasi yang sudah disegel oleh pemerintah akan tetapi pihak pengusaha masih saja meneruskan pekerjaan untuk menyelesaikan pembuatan penampungan tangki Limbah B3 tersebut,” jelas Marbun Ketua Lsm CCI Kepri.
Lanjutnya lagi, “Saya minta atas nama Lembaga dan undang-undang dan serta masyarakat ini harus di tindaklanjutin,dan bukan hanya jadi masalah oleh KKP, akan tetapi adalah Ijin masalah opersional pengolahan limbah,” paparnya.
“Kami minta dari Dinas yang terkait termasuk lingkungan hidup untuk turun dan melakukan observasi dan terhadap pengolahan Limbah ini demi masyarakat, jadi kami minta penegasannya bukan seperti simbolis seperti ini,” tutup Marbun Ketua Lsm CCI Kepri
Dan ditempat yang Sama Lsm PLH-K Suardi mengapresiasikan kepada KKP yang sudah memberikan penyegelan terhadap pengusaha
*poin pertama tidak mengantongi ijin yang jelas
*poin kedua dugaan kami Perusahaan ini juga tidak mengantongi ijin hamdal UKL dan UPL nya.
“Kami sangat berharap kepada Gakum Pusat untuk turun langsung dan mengecek seperti apa regulasi yang mereka pegang saat ini, karena apa disini kegiatanya sebagai tempat penampungan Limbah B3 yang mana saat ini sangat Sakral sekali tentu kita harus mencari tau dari mana asal sumbernya barang ini masuknya,” tegasnya.
Ia menambahkan perlu dipertanyakan apakah mereka sudah mengantongi ijin tampungnya atau Ijin pengelolahannya
” Kalau kita melihat ada jembatan, jembatan ini adalah objek vital untuk seluruh masyarakat di Kota Batam ini, sementara akitivitas tangker bongkar muat dan jaraknya sangat dekat, ini tentu sangat dibutuhkan kajian-kajian yang sangat mendalam, semoga kedepannya dampak negatifnya tidak dirasakan oleh masyarakat, kami memandang sepertinya kegiatan ini belum mempunyai kajian-kajian lingkungan yang pasti dan kalayakannya,” tutup Suardi Lsm PLH-K Kepri.