Bataminfo.co.id, Batam – Pelaku kekerasan dan atau bullying terhadap anak dibawah umur, yang sempat viral di media sosial (medsos) kini telah diamankan pihak Kepolisian.
Satu dari empat pelaku perundungan tersebut dihadirkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, (02/03/2024) di Lobi Mapolresta Barelang.
“Pelaku berjumlah 4 orang, yang mana 1 orang dewasa inisial N (18 tahun 10 bulan) dan 3 orang pelaku anak bawah umur inisial RRS (14 tahun), M (15 tahun), AK (14 tahun) yang terjadi di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari rabu 28 februari 2024 dengan 2 orang korban anak dibawah umur inisial SR (17 tahun) dan RF (14 tahun),” jelasnya.
Adapun motif pelaku yang tegah melakukan kekerasan terhadap temannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kombes Pol Nugroho dalam konferensi tadi.
“Motif pelaku melakukan kekerasan atau bullying terhadap ke 2 korban adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban adanya dugaan korban mengambil barang milik pelaku sehingga para pelaku kesal, korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan Penganiayaan dan Korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati lalu melakukan tindakan itu,” ungkapnya.
Masih kata dia, “Peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba teman korban memberi tahukan kepada pelapor bahwa korban di pukul oleh pelaku dan saat itu korban berada di rumah neneknya. Mendengar hal itu pelapor kemudian pergi ke rumah nenek korban dan melihat ada beberapa luka dan bekas sulut rokok ditubuh korban,” sambungnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak dibagian kepala, bekas cakar dibagian punggung dan bengkak dibagian pipi kiri. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
Dari keterangannya para pelaku dan korban saling kenal melalui messanger dan para pelaku diketahui sudah putus sekolah. Dalam proses hukumnya, pelaku dewasa dijerat hukum pidana dan KUHP. Sedangkan, tiga orang pelaku anak dibawah umur disangkakan Undang – Undang perlindungan anak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau 170 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang juga memberikan himbauan secara tegas kepada masyarakat Kota Batam khususnya orang tua dan guru untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul, demi mengindari tindakan yang merugikan ataupun meresahkan.
“Saya, himbau juga bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan Bapak, Ibu guru untuk lebih aktif mengawasi anak – anaknya agar tidak terlibat dalam hal – hal yang bertentangan dengan hukum seperti; kekerasan, pencurian, narkoba, sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang Kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial,” tegas Kapolresta Barelang.











