Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sekupang pada Kamis, (16/03/2023).
“Kasus pembegalan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) disertai dengan ancaman kekerasan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya depan pintu masuk Paradise Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kota Batam pada tanggal 23 Februari 23 tepatnya hari Kamis sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka inisial MS dan A. Ini pembegalan anak dibawah umur,” ungkap Tamba.
Sebagaimana kronologi yang disampaikan oleh Kompol Tamba, korban diketahui keluar dari rumahnya berniat pergi ke rumah temannya. Namun, ditengah perjalanan, kornan distop oleh pelaku dan membuat alibi dan mengancam korban dengan mengatakan bahwa korban telah mengasari atau memaki adik pelaku. Pada saat itu, diketahui, pelaku memang tak melukai korban. Namun, korban yang ketakutan akhirnya dimintai uang oleh pelaku secara paksa disertai ancaman akan dipukul.
Selanjutnya, kedua Pelaku saat dicecar oleh awak media, mereka mengatakan telah melakukan tindakan tersebut. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Sementara, kerugian korban ditafsir mencapai 8 juta rupiah.
“Ceritanya mau nyari minuman. Kebetulan ketemu korban, Anak-anak. Ya, minta uangnya. Uang 20 ribu aja. Saya bilang; kalo kau nggak kasi nanti kupukulin kau, gitu. Itu pake motor kawan. Baru pertama kali (melakukan aksi begal),” ucap kedua Pelaku.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian adalah,
1 unit sepeda motor dan 1 unit iphone 11 pro max.
Kapolsek Sekupang menyebut, atas perbuatan kedua tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Non/BI)