slot gacor
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati - BatamInfo.co.id

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Fot ist

Batamainfo.co.id, Jakarta – Hakim vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada mantab Kadiv Provam Polri, Ferdy sambo saat membacakan amar putusan pada Senin (13/02)

Sambo dinyatakan bersalah oleh Hakim Wahyu di karenakan Melakukan Perbuatan membuat sistem elektronik (CCTV) Tidak berfungsi sebagai mana mestinya

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan

BACA JUGA:   Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih Kamtibmas di Kelurahan Sei Jodoh

Bahkan mantan kadiv Provam Polri tersebut dinyatakan bersalah di karenakan melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua selaku anak buah beliau saat menjabat sebagai Kadiv Provam Polri

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” Jelasnya sembari membacakan amar putusan di pengadilan

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

BACA JUGA:   Danlantamal IV Turut Hadiri Upacara HUT Kepri ke 22 Tahun

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

BACA JUGA:   Buruh FSPMI Sampaikan Sejumlah Aspirasi di HUT ke 24 Tahun

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebelum di jatuhi Hukuman Mati oleh Hakim, Sambo juga sebelum nya telah di jatuhi Hukuman oleh Jaksa yang meminta agar Ferdy sambo di Penjara Seumur hidup, namun Pada Senin Pukul 13.00 tanggal (13/02) Ferdy sambo Akhirnya Di Vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Red)
Sumber:detiknews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *