Batam  

Fakta Mengerikan Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Sempat Mutilasi Korban dan Buang Potongan Kaki

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kasus pembunuhan sadis terhadap Harsalena (58), ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Blok Bougenville, Tanjungpinang, akhirnya mulai terkuak. Setelah sebelumnya pelaku diamankan tiga jam pascakejadian, pihak kepolisian kini membeberkan kronologi lengkap yang mengejutkan publik.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, dalam wawancara dengan Bataminfo.co.id mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Nasrun alias DJ (65), pekerjaan buruh, merupakan suami korban.

“Iya, tersangka sudah kita amankan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.

Menurut Kapolresta, peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi di ruang makan rumah mereka pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Awalnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian emosi dan keluar rumah mengambil potongan kayu di depan rumah,” jelasnya.

Tersangka lalu kembali ke dalam rumah dan langsung menyerang korban.

“Korban dipukul di bagian belakang kepala hingga terjatuh, kemudian dipukul berulang kali di bagian kepala dan wajah,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik.

Ia sempat mencoba membawa jasad dengan sepeda motor untuk dibuang, namun gagal karena tidak mampu mengangkatnya.
Fakta paling mengerikan terungkap ketika tersangka kemudian melakukan mutilasi terhadap korban.

“Tersangka mengambil parang dan memotong kedua kaki korban,” kata Kapolresta.

Potongan kaki korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang di sebuah rumah kosong milik kerabat korban di kawasan Kampung Bulang, Jalan Sultan Sulaiman, Tanjungpinang.

“Potongan tersebut dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah kosong tersebut,” tambahnya.

Sementara tubuh korban disembunyikan di dalam rumah. Setelah itu, tersangka sempat membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.

Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati.

“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, potongan kayu, sepeda motor, sarung, karung, serta berbagai pakaian yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Iya, tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sesuai KUHP baru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini sempat menggemparkan warga karena terjadi saat bulan Ramadan. Warga awalnya curiga setelah korban tidak ditemukan saat waktu berbuka puasa, hingga akhirnya terungkap setelah pelaku mengaku kepada tetangga bahwa ia telah membunuh istrinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Tanjungpinang. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Warga berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

(Budi)