Bataminfo.co.id, Batam – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan aksinya di Indomaret Baloi Persero terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus empat pelaku rampok Indomaret Baloi Persero, Senin (9/5/2022) dini hari. Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial S (24), FS (23), JL (24) IS (31). Para perampok ini melakukan aksinya pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Saat memasuki Indomaret tersebut, mereka menodongkan senjata tajam berupa samurai ke dua orang karyawan dan menyekapnya di lantai 2.
“Pelaku sudah mengintai lokasi. Jadi saat sepi, mereka masuk ke Indomaret dan menodongkan senjata tajam lalu menyekap 2 Karyawan di lantai 2 dengan cara melakban mulut dan mengikat tangannya dengan tali. Lalu mereka membuka berangkas dan ambil sejumlah slop rokok serta uang,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dan Kasie Humas Iptu Tigor Sidabariba, dalam konferensi pers, Selasa, (10/5/2022).
Nugroho menyebutkan, tersangka S merupakan residivis. S dan rekannya IS bahkan sebelumnya pernah melakukan aksi perampokan pada 2 tempat yang berbeda yakni Sekupang dan MB2 Batam. Dalam aksinya kali ini, S menjadi dalangnya. Sementara, tersangka FS berperan sebagai pembeli, IS sebagai pemantau situasi, JL yang melakukan penyekapan karyawan Indomaret.
Empat perampok ini melancarkan aksinya dengan menggunakan avanza yang dirental. Setelah mencuri, mereka sempat berusaha untuk menyembunyikan jejaknya dengan membuang baju yang dipakainya di Jembatan 1 Barelang. Kendati begitu, mereka akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polresta Barelang saat sedang bagi hasil curian di Food Court Pasifik, Jodoh Batam pada 9 Mei 2022.
“Pelaku menggunakan avanza yang dirental. Setelah melakukan aksinya, mereka sempat membuang bajunya di Jembatan 1 Barelang. Setelah kejadian, tim ke TKP dan dapati CCTV dalam keadaan nonaktif. Namun masih ada jejak atau bukti pelaku melakukan tindakannya. Dan akhirnya mereka ditangkap hari besoknya di Foodcourt Pasifik, Jodoh,” terang Nugroho.
Adapun barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan berupa 1 lakban warna hitam, 1 topi, 1 pasang sepatu warna hitam merk dallas, 1 helai kaos warna hitam 1 pasang sepatu warna hitam merek showspot, 1 unit jam tangan, 29 bungkus rokok Marlboro warna merah, 43 bungkus rokok Sampurna, 28 bungkus rokok marlboro hitam dan uang tunai sebanyak Rp25 juta.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku perampokan ini dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tandas Nugroho. (non)