Empat Pelaku Pengeroyokan di PT BBS Nongsa Batam Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Avatar photo
Ket Foto: Satreskrim Polresta Barelang gelar konferensi pers, ungkap kasus pengeroyokan di PT BBS Nongsa | Rabu, (30/22) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Empat (4) orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (30/11/2022) kemarin di Lobby Mapolresta Barelang. 

Kompol Abdul Rahman yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Polresta Barelang, Ipda Mochamad Rizki Ramadhani menyebutkan, para pelaku merupakan Security yang bekerja di PT Bahtera Bahari Shipiyard (BBS) yang beralamat di Nongsa,  Batam. 

“Ada 4 orang tersangka yang di amankan. Mereka berinisial BM (35), AY (32), M (33)  dan ES (25). Kejadian terjadi pada hari Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB di PT. BAHTERA BAHARI SHIPIYARD Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam. Para pelaku ini merupakan Security dari PT BBS,” ungkap Rahman. 

Rahman memaparkan, kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Pelapor (Istri Korban) mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban (Suami Pelapor yang merupakan terduga Pelaku Pencurian) telah melakukan tindak pidana pencurian yang mana korban telah di tangkap dan dikeroyok oleh Oknum Security PT BAHTERA BAHARI SHIPYARD hingga meninggal dunia. 

Selanjutnya, istri korban (Pelapor) melaporkan hal itu ke Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit RS Soedarsono Nongsa. Setibanya di RS, dirinya melihat dan mengetahui korban (suaminya) berinisial J benar telah meninggal dunia akibat pengeroyokan itu. Kemudian, Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku Pencurian tersebut berjumlah 2 orang. Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS. 

Terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa lalu dilimpahkan kepada Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni; 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah senter yang digunakan untuk memukul kepala korban, 1 stel baju dan celana korban yang digunakan oleh pelaku pada saat waktu kejadian.

Berdasarkan keterangan dari security yang diungkapkan Kompol Abdul Rahman dalam konferensi pers kemarin, korban melakukan pencurian berupa besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku dinyatakan meninggal dunia dan ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.  

Kompol Abdul Rahman dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah main hakim sendiri bila diperhadapkan dengan setuasi demikian. 

“Saya himbau kepada masyarakat, jangan pernah main hakim sendiri. Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus dipertanggungjawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar diamankan dan dibawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini. Untuk itu, apapun alasannya, kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa seseorang,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya itu, keempat orang tersangka dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana; “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *