Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 43 daerah diluar Pulau Jawa dan Bali terkena perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Termasuk empat daerah di Provinsi Kepri, yakni Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku selama 14 hari mulai Selasa (6/7/2021) hingga (20/7/2021). Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, siang tadi.
Harry menjelaskan, untuk sektor esensial yakni bank, apotik dan lainnya bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 Wib, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 Wib.
“Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” bebernya.
Tak hanya itu, semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, sementara transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
“Polda Kepri bersama unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stakeholder terkait, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid 19. Kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” pungkasnya. (yog)