Empat Anggota JPKP Tanjungpinang Diamankan Polisi, Kuasa Hukum: Unsur Provokasinya Dimana?

Avatar photo
JPKP Tanjungpinang gelar konfrensi pers terkait diamankannya empat anggotanya oleh aparat penegak hukum. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Diamankannya empat orang anggota Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang oleh aparat penegak hukum ketika hendak memasang spanduk pada saat kedatangan Presiden Jokowi ke Pulau Bintan, Senin (24/1/2022) lalu, sangat disayangkan tim kuasa hukum JPKP Tanjungpinang.

Kuasa Hukum JPKP, Agung Ramadhan Saputra mengaku bingung dengan diamankannya empat orang kliennya tersebut. Karena mereka tidak mengetahui maksud dan unsur provokasi apa yang terdapat dalam spanduk itu. Sedangkan mereka belum memasang bahkan menyebarkan spanduk tersebut.

“Kami tidak tahu maksud dan unsur provokasi mana dari pihak tertentu bahwa spanduk itu mengandung unsur provokasi,” kata Agung pada saat konferensi pers di KM 5 atas Tanjungpinang, Selasa (25/01) kemarin.

Menurut Agung, masyarakat mempunyai hak untuk berekspresi di depan umum dan menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.

“Menurut undang undang menyampaikan pendapat di muka publik tidak ada larangan. Bahkan jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya, itu wajib di kritisi dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” ucapnya.

Kuasa hukum JPKP lainnya, Tri Wahyu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.

“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengatakan bahwa tulisan di spanduk mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” ucap Wahyu.

Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.

“Hukum sudah diatur, di mana seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media online pada hari Senin lalu, saat kliennya diperiksa. Dan sangat menyayangkan ada salah satu media online yang menampilkan foto klien nya dengan foto yang jelas serta mata di sensor seperti tersangka kasus kejahatan berat.

“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalahpahaman dalam penerbitan media itu. Jika tidak, mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk bisa memproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *