Bataminfo.co.id – WT, ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bali. Dia diamankan karena mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan warung.
“Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan warung,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, dilansir Merdeka.com, Senin (11/10).
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada ibu mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan kepada pedagang yang ramai pembeli, di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada Senin (4/10) sekitar 10.00 Wita, pelaku datang ke TKP dengan membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu kepada saksi Ni Made Ekawati. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang tersebut palsu.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan ke kamar indekosnya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, polisi menemukan barang bukti lainnya. Yaitu, uang senilai Rp1.400.000, pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar, uang palsu Rp3.750.000, pecahan Rp50.000 sebanyak 75 lembar, dan uang asli pecahan Rp20.000 uang hasil dari penukaran uang palsu pecahan Rp50.000.
Selain itu, polisi juga menyita handphone merek infinix warna biru, dua buah dompet warna hitam digunakan untuk menyimpan uang palsu dan dompet warna merah digunakan berbelanja di TKP.
“Selanjut terhadap yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Sudyatmaja. (*)