Bataminfo.co.id, Batam – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa, 11 November 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pengurus Kadin Provinsi Kepri.
Laporan ini muncul setelah munculnya SK kontroversial tersebut yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, SE, menyoroti beberapa kejanggalan pada dokumen yang diduga palsu tersebut.
Salah satunya, SK perpanjangan itu disebut tertanggal 4 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional, dan berbeda dari format SK sebelumnya.
”SK perpanjangan itu tidak diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Sebelumnya, kepengurusan Kadin Kepri seharusnya sudah selesai pada 5 April 2025,” ujar Jadi Rajagukguk, Jum’at (14/11/25).
Kecurigaan semakin menguat setelah Wakil Ketua Kadin Batam yang membidangi keanggotaan, James menyampaikan bahwa Kadin Indonesia (Pusat) juga telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengeluarkan SK perpanjangan untuk Kadin Kepri pada masa tersebut.
Menurut pengurus Kadin Batam, mekanisme perpanjangan kepengurusan seharusnya melalui musyawarah atau penunjukan pengurus sementara (caretaker), bukan perpanjangan.
Wakil Ketua Kadin Batam, James menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sikap resmi dan akan meminta Polda Kepri untuk tidak memberikan izin pelaksanaan Mukota VIII Kadin Batam hingga permasalahan internal terkait dugaan SK palsu ini selesai ditangani.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk juga dalam pernyataannya menekankan pentingnya menjaga marwah dan martabat organisasi, serta menghindari perpecahan akibat adanya kepentingan pribadi atau kelompok.
”Saya tidak mau sebenarnya permasalahan ini ditempuh dengan jalur hukum, bisa ditanya dengan anggota juga, namun komunikasi saya dengan bapak Kadin Kepri Ahmad Makruf ini memang terkendala, saya sudah berapa kali mencoba menghubungi beliau namun ya itu tidak pernah diangkat,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini lebih diutamakan melalui jalur mediasi organisasi daripada jalur hukum, dengan harapan semua pihak dapat ikhlas demi tuntasnya permasalahan.
Beliau juga menyinggung masa jabatannya yang sudah dua periode dan telah selesai, serta mengingatkan moto Kadin: Tabah, Jujur, dan Setia.
Dugaan SK Palsu Kadin Kepri, Jadi Rajagukguk: Hindari Perpecahan Karena Kepentingan Pribadi!











