Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelundupan mikol dan rokok oleh KM Budi yang sempat kandas di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menuturkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BRH (34) yang merrupakan Nakhoda KM Budi dan seorang ABK berinisial IAZ (40).
“Penyidikan kasus ini masih terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Rizky, Senin (15/3/2021).
Atas perbuatannya, terang Rizky, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Untuk pasal 102 huruf a Kepabeanan, pelaku terancam penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar. Sedangkan untuk pasal cukai, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
seperti diketahui sebelumnya, Kapal Motor (KM) Budi, kapal kayu yang kandas usai di kejar kapal Patroli Bea dan Cukai di perairan Nongsa, memuat rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang di perkirakan Rp 10 Miliar lebih.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan adalah informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan bernama KM. Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/02/2021).
“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila.
Meski telah mendapat peringatan, KM. Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kec. Nongsa, Batam.
“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi,” jelas Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.
“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” ucap Susila. (ode)









