slot gacor
Dugaan Penggelapan Uang Kebersihan Oleh DLH Kota Batam, Herman Rozie: Koordinasi ke Inspektorat - BatamInfo.co.id

Dugaan Penggelapan Uang Kebersihan Oleh DLH Kota Batam, Herman Rozie: Koordinasi ke Inspektorat

Fot ilus detik

Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie mengatakan dugaan atas penggelapan uang negara sebesar Rp110.044.000,00 agar ditanyakan langsung pada Inspektorat.

“Sekali lagi untuk konfirmasinya silahkan koordinasi dengan inspektorat karena setahu saya sudah ditindak lanjuti dan sudah selesai terimakasih,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Jum’at(08/07/2022).

Diduga Penggelapan tersebut di lakukan dengan Sistematis tanpa di ketahui Aparat Penegak Hukum pada tahun 2021.

BACA JUGA:   Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Apresiasi Upaya BP Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Bongkar Muat

Penggelapan yang di lakukan yaitu pungutan atas pelayanan kebersihan dihampir seluruh SD dan SMP se-Kota Batam yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai Ratusan Juta Rupiah.

Adiya Prama Rivaldi selaku Aktivis Pengawas Kebijakan Pemerintah Menilai bahwa ada unsur dugaan tindak korupsi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001. Yaitu, Tindak Pidana Korupsi Berupa Penggelapan Dalam Jabatan.

BACA JUGA:   Kadis P3AP2KB Kepri Sampaikan Pesan Agar Selalu Melindungi Anak Dari Bentuk Kekerasan

“Dalam penyimpangan anggaran yang tidak disetorkan ke kas daerah kami menduga kuat bahwa Pejabat DLH Kota Batam telah memenuhi Unsur dugaan tindak pidana Korupsi Berupa Penggelapan Dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Huruf a, Huruf b, dan Huruf C,” Ucapnya saat di wawancara BatamInfo.co.id.

BACA JUGA:   BEM KM UMRAH Gelar Aksi Penolakan Konsesi ZEE, dan Mendesak RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Tidak hanya itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengumpulan sampah, yaitu pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau pengumpulan sampah terpadu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *