Dugaan Pelecehan, Ini Keterangan Resmi Humas PN Tanjungpinang

Avatar photo
Keterangan foto: Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, S.H, Dok (BI)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan perlindungan hukum, justru menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang berusia 22 tahun. Korban menjalani magang di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan PN Tanjungpinang untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Kamis di bulan Ramadan, tepatnya 13 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB — waktu istirahat pelayanan kantor. Lokasinya berada di sudut belakang ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang luput dari jangkauan kamera pengawas (CCTV).

Pelaku Diduga Associate LBH Non-Advokat

Oknum terduga pelaku berinisial R, disebut sebagai associate junior di LBH tersebut. Menurut keterangan Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, S.H, pelaku bukan pengacara resmi, melainkan anggota LBH yang masih dalam tahap magang profesi untuk menjadi advokat. Ia tidak memiliki hubungan kepegawaian langsung dengan PN Tanjungpinang.

“Pelaku bukan bagian dari pengadilan, tapi dari LBH yang bekerja sama dengan kami. Namun karena kejadian ini terjadi di lingkungan kantor kami, tentu kami sangat menyesalkan,” ujar Boy kepada Bataminfo.co.id. pada Selasa 22 April 2025

Kronologi Terungkap Setelah Orang Tua Korban Datang Marah

Skandal ini baru diketahui pihak pengadilan setelah orang tua korban datang dan meluapkan kemarahan. Dari situlah terungkap bahwa korban, yang menjalani magang kampus di LBH tersebut, diduga telah mengalami pelecehan seksual berulang sejak awal masa magangnya pada 2025.

Pihak keluarga menyebut bahwa tindakan pelaku tidak berhenti pada gestur ringan, tetapi menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Meski sempat ditegur secara internal, pelaku tetap mengulangi perilakunya. Karena tekanan mental yang berat, korban akhirnya memutuskan mundur dari program magangnya.

PN Tanjungpinang Putus Kontrak dengan LBH

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, PN Tanjungpinang mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja sama dengan LBH tempat pelaku bernaung. Kontrak yang semula berlaku tahunan, resmi dihentikan sejak insiden ini mencuat.

“Pimpinan kami langsung memutus kerja sama. Kami tidak membenarkan dan sangat menyesalkan ini terjadi di tempat kami,” tegas Boy.

Minim Pengawasan, Lokasi Tak Terjangkau CCTV

Salah satu aspek yang disorot dalam kejadian ini adalah lemahnya pengawasan di lingkungan Posbakum. Lokasi kejadian berada di sudut belakang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), area yang tidak terjangkau empat unit CCTV yang terpasang — bahkan salah satunya terhubung langsung ke Dirjen Badilum.

“Lokasinya betul-betul di sudut, di bawah tangga, dan saat itu dalam jam istirahat. Tidak ada petugas PTSP karena jam operasional istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00,” kata Boy.

Laporan Sudah Diterima Polisi, Korban Didampingi DP3A

Kasus ini kini telah ditangani oleh Polresta Tanjungpinang. Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan laporan tersebut dan menyebut proses pemeriksaan saksi masih berjalan.

Sementara itu, korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tanjungpinang.

Bataminfo.co.id masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak LBH yang bersangkutan dan menelusuri proses penyelidikan hingga ke tahap berikutnya. (Budi)