Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Terkait Pelanggaran Perda yang di lakukan oleh manajemen Blue And Fire Kota Tanjungpinang maka media ini langsung mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani untuk menanyakan perihal tindakan atau Peringatan seperti apa yang telah di lakukan terhadap manajamen Blue And Fire
Namun ketika di konfirmasi media ini langsung ke no WA Kasatpol PP, malah tidak menjawab dan mengabaikan isi pesan tersebut, padahal pesan dari media ini mendapatkan centang Dua.
Sebelumya media ini ingin mengkonfirmasi Terkait Penegakan PERDA, sudah sejauh mana, karena di duga Pihak Manajemen Blue And Fire telah melanggar Perda No 6 Tahun 2008 tentang usaha pariwisata dan Peraturan Daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum.
Padahal sebelumnya media ini juga mendapatkan informasi bahwasanya Pub Blue And Fire Belum mengantongi izin penjualan Mikol, dan melanggar Perda sehingga mendapat desakan dari sejumlah masyarakat tempatan untuk ditutup.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra disadur dari media Harian Kepri, Hasfarizal memastikan, Cafe Api Biru belum mengantongi izin operasional Bar dan izin penjualan minuman beralkohol (mikol).
Menurut keterangan Acep Oky Setiawan Selaku Ketua dari Jaringan Aspirasi Rakyat dan Komunikasi Terpadu (Jarkot) yang juga asli masyarakat Kota Tanjungpinang menilai bahwa pemerintah Harus tegas dalam menyikapi persoalan ini jangan sampai tidak berani menjalankan peraturan baik UU maupun Perda.
“Pemerintahan setempat harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, karena apabila pemerintah tidak cermat dalam mengambil kebijakan tentu ada beberapa dampak baik itu hal positif maupun negatif”ucap Oky kepada media ini pada (13/09).
Bahkan iya menerangkan terkait peraturan yang ada di Kota Tanjungpinang, karena hal ini banyak di langgar oleh pengusaha Club, PUB Malam yang ada di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi sebenarnya PUB And Resto Blue Fire bisa saja berjalan namun ketidak pahaman terkait prodak hukum itu sendiri yang membuat agak terkesan memaksakan diri. Terkait di keluarkannya Peraturan Daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, banyak pasal-pasal yang dilanggar Oleh pihak pengelola Bar And Resto Blue Fire karena telah melanggar Zonasi dari Perda tersebut.
“Ada banyak pasal yang di langgar berdasarkan Perda No 7 Tahun 2018, silahkan melakukan investasi di Kota Tanjungpinang tapi ikuti Aturan, itu kan wilayah Zonasi Hijau Taman Kota kenapa di Jadikan tempat hiburan, kami tidak minta di tutup, tapi saya rasa lebih bagus di pindahkan saja ke tempat lain” Jelasnya kembali.
“Kan mereka meminta izin di PTSP Provinsi sedangkan mereka berada di wilayah zonasi jalur hijau atau taman kota, yang dimana secara gamblang sudah di jelaskan dalam perda kota Tanjungpinang, nah itu bakalan berbenturan, jadi wajar saja jika Kadis PTSP tidak berani mengeluarkan Izin tersebut, karena Perda yang telah di buat dan di sepakati DPRD Kota Tanjungpinang, tentu menggunakan anggaran biaya yang tidak sedikit, percuma dong, kalau masih dilanggar” Jelas nya lugas
Berikut isi dari Perda No 7 Tahun 2018 yang di langgar oleh pihak Bar And Resto Blue Fire :
Pasal 6 huruf (a)
– setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau, taman kota dan tempat umum;
Huruf (i)
– mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau zat lainnya yang memabukkan di jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, dan lingkungan lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum ; dan
Huruf (j)
– berada di taman kota dan tempat umum dari pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 wib, kecuali ada kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang telah mendapat izin dari instansi terkait;
Pasal 11 nomor (2) huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;
Rangkai kata kata tu bukan buat api biru aja.
Bahkan belum lama ini, Club malam seperti Clasic sebelumnya juga melanggar Perda Pada pasal 11 no 2 huruf (a)
Huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;
Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Bahwa pemerintah Daerah Harus menegakkan Perda yang Ada di Kota Tanjungpinang karena hal ini menyangkut aturan Konstitusi dan turunan maka Peraturan daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, harus di Ikuti dan dijalankan karena ini sesuai dengan Tap MPRS No XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Sebelumnya juga di ketahui salah satu tempat hiburan malam pernah berjanji untuk mematuhi aturan tersebut, dalam penelusuran Media ini, salah satu tempat tersebut adalah PUB KTV Clasic yang beralamat di jalan POS
“Dulu PUB Tersebut Berjanji ingin mematuhi Perda Pariwisatanya Kota Tanjungpinang, saya masih ada BAP Perjanjian Tersebut, namun pada kenyataannya setelah bertahun-tahun tidak di indahkan, ini siapa yang salah, padahal di situ di sebutkan jika melanggar kembali perda no 6 Tahun 2008, usaha kami siap mendapatkan sanksi, bahkan Penutupan tempat usaha”sebut narasumber Media ini.
“Jangan sampai aturan yang di buat di langgar, jika tidak kita akan laporkan ini ke Pemerintah Daerah baik itu Pemko maupun Satpol PP Sebagai Penegak Perda Daerah, kita sudah siapkan segalanya” Jelasnya kembali
Diketahui berdasarkan aturan Perda No 6 Tahun 2008 tersebut tempat Kelab Malam (Night Club), Diskotik dan café dari jam 20.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi sampai dengan jam 03.00 WIB.
Karaoke terbuka dari jam 20.00 WIB s/d 12.00 WIB, Karaoke tertutup dari jam 14.00 WIB s/d 01.00 WIB, kecuali malam
minggu dan malam libur lainnya waktu operasional dapat ditoleransi
sampai dengan jam 03.00 WIB (Budi)