Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) berinisial RL (43), dan juga ENS (58) yang merupakan Direktur PT Pelet Indonesia Manufaktur (PIM).
“Dari hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri, kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih,” ujar Harry Goldenhardt, didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, dalam jumpa pers di Mako Polda Kepri, Kamis (07/10/2021).
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini, kata Harry, berawal dari penyelidikan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM
″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara,” bebernya.
Pelaku inisial RL meminta pelaku inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
“Dari hasil penghitungan, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183 miliar. Pelaku inisial RL meminta uang fee sebesar Rp. 150 juta untuk keuntungan pribadinya,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.
“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan,” imbuhnya.
Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai informasi, kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka inisial RL, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp. 565 juta,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun,” pungkasnya. (yog)











