slot gacor
Dugaan Korupsi oleh Anggota DPRD Batam, PMKRI Batam dan APAK Kepri Tuntut Transparansi Kejaksaan - BatamInfo.co.id

Dugaan Korupsi oleh Anggota DPRD Batam, PMKRI Batam dan APAK Kepri Tuntut Transparansi Kejaksaan

Ket Foto : Flyer aksi demo PMKRI Batam dan APAK Kepri | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Buntut laporan terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggota DPRD aktif di Kota Batam, hari ini ada puluhan hingga ratusan Demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Para pendemo ini terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam yang dinahkodai oleh Simeon Senang bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kepulauan Riau (KEPRI).

BACA JUGA:   SP 3 Untuk Warga Tembesi Tower Resmi Dilayangkan, Warga Tembesi Tower Diminta Relokasi Secepatnya

Para Demonstran ini bertujuan untuk menuntut pihak Kejaksaan agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan aktif di Kota Batam.

Hal ini disampaikan oleh Jhon Making selaku Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kepulauan Riau (KEPRI) kepada Tim Redaksi Bataminfo.

BACA JUGA:   Pasca Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung, Polresta Tanjungpinang Siaga

“Ada dua bendera mahasiswa dari PMKRI Batam, Ketuanya Bung Simeon dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kepulauan Riau itu Saya Sendiri (Jhon Making). Jumlah Massa aksi sekitar 50 sampai 200 orang,” kata Jhon, Senin, (8/12/2024).

Ada tiga poin pokok yang menjadi tuntutan mereka, diantaranya;
● Meminta pihak Kejaksaan Batam untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Anggota Dewan aktif Kota Batam
● Meminta transparansi dari Kejaksaan Negeri Batam
● Menegaskan kepada pihak Kejaksaan agar bersikap jujur (tidak bermain mata).

BACA JUGA:   Mulai Pengecoran, HMR Pastikan Pelebaran Jalan Sudirman dan Hang Tuah Sesuai Rencana

Aksi yang dilakukan bertepatam dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, nereka berharap tuntutannya ini mendapatkan respon baik serta ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan negeri Batam.