Bataminfo.co.id, Batam, – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selasa 30 Juli 2024.
Penggeledahan di lakukan , tanpa mengganggu pelayanan medis dan administrasi rumah sakit.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menerangkan Penggeledahan yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu ruang Direktur, ruang Bagian Keuangan, dan ruang Arsip.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016.
Berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri Batam, penyidik telah mengamankan 13 dus dokumen yang mencakup surat pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen terkait anggaran tahun 2016.
“Pengeledahan ini kami lakukan atas dasar surat perintah dan ijin Pengadilan Negeri Batam, ” Ujarnya.
Sejauh ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa, dan proses perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh auditor dari BPK Pusat. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kami juga telah memeriksa 30 saksi,” ujarnya.
“Secara keseluruhan, anggarannya mencapai puluhan miliar, sedangkan indikasi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Diharapkan, proses ini dapat membawa kejelasan dan penyelesaian yang adil terhadap masalah yang sedang diselidiki.