Bataminfo.co.id, Batam- Pembangunan Pekerjaan Bronjong Batu Belah SDN 008 Bengkong dengan nilai kontrak sebesar Rp2.678.000.000,00 yang dilaksanakan oleh PT TNJ Dengan Nomor Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 002/423.4/SPMK-BTT/IV/2021, Tanggal 15 April 2021 dan Surat Perjanjian Nomor 003/SPK/PSD/DISDIK/NT-BTT/APBD/X/2021, pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam Waktu masa pelaksanaan 180 Hari Kerja, diduga terjadi korupsi serta korporasi yang di lakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Batam bersama PT TNJ.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara terkait pengembalian kerugian negara ke kas daerah, Minggu (19/6/21).
Saat di konfirmasi awak Media Bataminfo.co.id menurutnya pengembalian kerugian negara tidak dapat menghilangkan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4.
“Berdasar pasal 4 UU 31 th 1999 tentang Pemberantasan Korupsi mengatur pengembalian kerugian negara tidsk hapus pidana,” Ujar Aktivis Anti Rasuah Tanah Air (Boyamin Saiman)
Lanjutnya, meskipun dikembalikan oleh Pihak Ketiga atas kesepakan bersama, bahwa kerugian negara tetap wajib diproses hukum, untuk menunjukan bahwa semua orang tetap sama di mata hukum (Equality Before The Law) berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Artinya meskipun telah dikembalikan maka tetap bisa diproses hukum pidana korupsi,” Tutup Boyamin Saiman
Sebelumnya pihak bataminfo.co.id juga mengkonfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan kota batam dan menjawab terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa telah pengembalian, Kamis (16/6)
“Betul, ini kegiatan menggunakan dana tak terduga, yaitu terjadinya longsor tebing SD 008 bengkong yang mengancam kerusakan bangunan lain dan keselamatan anak didik, sehingga memang harus segera dikerjakan dan saat ini sudah selesai dikerjakan. terkait rekomendasi BPK pengembalian kelebihan bayar sudah dilakukan pengembalian ke KAS Daerah pada tanggal 10 mei 2022.. demikian terimakasih,” Ucap Hendri Arulan (Kadisdik Pemkot Batam).
Kepala Dinas Pendidikan kota batam juga mengirimkan sebuah Resi Pengembalian kerugian negara ke kas daerah
“Ijin, ini bukti setor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Mei 2022, terimakasih,” Tutupnya.(tim )