Bataminfo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.
Kedua orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra. Mereka diperiksa, Senin (15/3/2021) kemarin.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus itu, namun belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya pada Senin (1/3/2021) lalu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Ali mengatakan tim penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang.
Tim penyidik juga sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat (26/1/2021). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang. Mereka adalah Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan sekaligus mantan Kepala BP Bintan 2011-2016. (yas)