Dua Spesialis Curanmor di Batam Diamankan Polisi, Kapolsek Lubuk Baja: Pelaku Residivis

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang spesialis pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja Batam akhirnya diamankan Polisi.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial JW (26) dan I (45) itu merupakan residivis (pernah melakukan tindak pidana yang sama). Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian pada Kamis, 23 Agustus 2023 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Lubuk Baja.

“Ada dua Laporan Polisi (LP) untuk kasus curanmor di Wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. LP pertama itu pada tanggal 12 Juli 2023, pelaku laki-laki dan berinisial I (45), merupakan residivis kasus curanmor juga. Pelaku I spesialis motor matic. LP yang kedua kasus yang sama, pelaku berinisial JW (26) pada tanggal 11 Juli 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku adalah laki-laki dan merupakN residivis juga yang mana sebelum pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberata. JW ini spesial motor trail,” ungkap Yudi.

Kompol Yudi Arvian menyebut, dari masing-masing tangan pelaku, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak pidana pencurian tersebut. Kata Yudi, adapun modus operandi kedua pelaku adalah dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

“Keduanya merupakan pelaku curanmor yang memiliki spesialisasi masing-masing. Yaitu; spesial motor matic dan trail.
BB diamankn dari tangan tersangka berupa 1 unit honda revo, 1 lembar STN serta 1 buah kunci motor. BB dari pelaku kedua berupa; 1 unit motor merk honda fu 2018 warna hitam? 1 lembar surat STNK motor merk toyota honda dan 1 buah kunci sepeda motor honda. Untuk saat ini barang yang ada pada masing-masing pelaku hanya ada 1 unit dan masih kami dalami. Modus operandinya adalah, begitu ada sasaran dia langsung mengintai, lalu masuk ke teras rumah, memakai gunting dan memotor kabel stater motor. Mereka tak saling kenal. Mereka melakukannya sendiri-sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Lubuk Baja juga memberikan himbauan kepada masyarakat kota Batam terkhususnya hang berdomisili di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja agar tetap berhati-hati dalam membawa dan atau memarkirkan kendaraannya.

“Saya tak bosan-bosan menghimbau kepada mssyarakat Lubuk Baja agar selalu berhati-hati apabila memarkirkan kendaraan. Bila perlu buat kunci ganda agar tak ada kesempatan oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan hal tersebut. Kami dari Lubuk Baja akan terus melakukan patroli,” imbuhnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *