Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Masih gelap saat tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah di kawasan Kampung Bugis, Senin (7/4/2025) pukul 03.30 WIB. Dari dalam rumah itu, dua pria dibekuk—dan bersama mereka, satu paket mengerikan: 49 bungkus sabu seberat 228 gram, siap edar.
Penangkapan itu bukan tanpa alasan. Sehari sebelumnya, warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Transaksi yang tampak tidak biasa, keluar-masuk orang pada jam-jam tidak wajar. Satresnarkoba segera turun tangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., mengungkap kronologi penangkapan.
“Pelaku pertama berinisial LA (54), kami amankan di rumahnya dengan barang bukti 49 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu tidak dia miliki sendiri,” ujar AKP Lajun pada Rabu (16/04)
Jejak sabu itu pun mengarah ke rumah sebelah—secara harfiah. Tetangganya sendiri, seorang pria berinisial AP (28), mengaku sebagai kurir sekaligus pemasok.
“AP mengaku barang itu didapat dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkoba tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur laut,” tambah AKP Lajun.
Lebih mencengangkan, sabu yang diamankan hanyalah sisa. Dari pengakuan keduanya, semula mereka menguasai sekitar 300 gram sabu. Artinya, sebagian besar telah beredar di jalanan kota.
Tak hanya menjadi pengedar, AP rupanya juga berperan sebagai pengangkut barang dari luar negeri, sementara LA bertugas mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan rapuhnya batas laut sebagai jalur masuk narkotika. Polisi kini terus memburu pelaku utama dan menggali jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak ada tempat untuk pengedar di kota ini,” tegas AKP Lajun.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Tanjungpinang mengirimkan pesan jelas: meski narkoba menyusup lewat lorong-lorong tersembunyi, hukum akan selalu menemukan jalannya. (Budi)











