Bataminfo.co.id, Batam – Dua Pelaku pencurian dengan kerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Batam Kota.
Pelaku yang diamankan berinisial ES (23 tahun) dan LYH (23) yang berhasil di amankan di Kavling Sagulung Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2023. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman kepada sejumlah awak media.
“Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib korban inisial KS bersama temannya mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden, kemudian dari belakang sebelah kanan datang para pelaku membawa sepeda motor dan melihat korban duduk di boncengan membawa tas yang tali slempangnya bagian bahu,” ungkap AKP Sudirman didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka pada 17 Oktober 2023 di Mapolsek Batam Kota.
Lagi kata dia, “Kemudian pelaku LYH langsung menarik kuat tas milik korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi hp, kartu identitas, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.100.000 dan besoknya pagi nya korban mengecek kartu ATM BCA nya ternyata saldo nya sebesar Rp.1.600,000 berhasil di ambil oleh pelaku atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000,” tambahnya.
Menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Rangkain penyelidikan di lapangan. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kavling sagulung dan mendapatkan barang bukti milik korban berupa HP Dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000. dan berhasil mengamankan alat bantu yang di gunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Batam Kota untuk di proses lebih lanjut.
Kemudian di lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku terungkap bahwa TKP yang di mata kucing sekupang dilakukan juga oleh para pelaku dengan hasil kerugian korban uang tunai sebesar Rp.5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, mengatakan pelaku yang di amankan sebanyak 2 orang yang mana ES (23 tahun) berperan sebagai membawa sepeda motor dan LYH (23 tahun) berperan menaik tas korban. Pelaku melakukan aksinya secara acak jika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya.
Para Pelaku sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari para korban yang mengendarai sepeda motor ada membawa tas dan ketika melintas melihat korban ada membawa tas langsung membuntutin dari belakang dan ketika situasi sedang sepi pelaku langsung menarik tas korban yang duduk di boncengan dibelakang, dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor atau tidak dan setelah berhasil mendapatkan tas milik korban langsung diambil barang yang berharga.
Para Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak bulan Agustus 2023 S/D Oktober 2023 sebanyak 7 kali dengan TKP di tanjung piayu sebanyak 3 kali, kemudian di TKP Sekupang sebanyak 2 kali, dan di Batam Centre sebanyak 2 kali.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan dapat membahayakan korban.
Atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 KUHPidana dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 Tahun Penjara.