Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dua pegawai dari Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Intel Kejati Kepri dan Intel Kejari Bintan.
Dua orang pegawai Kejaksaan tersebut yakni BI dari Kejari Bintan dan MR dari Kejari Tanjungpinang. Mereka ditangkap bersama pihak swasta berinisial RR, Rabu (30/6/2021) lalu.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo menuturkan ketiganya diamt karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di Bintan. Agustian mengatakan ketiga orang tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
“Berawal informasi tersebut, selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri. Kemudian melakukan pengecekan dan penjejakan,” ujar Agustian, saat ekspose di Gedung Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021).
Dari hasil pengecekan dan penjajakan, sambung Agustian, bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada Kades di Kabupaten Bintan.
“Alasan mereka meminta sejumlah uang karena mempunyai data penyimpangan dana desa,” ucapnya.
Diterangkannya Agustian, dua oknum kejaksaan tersebut diamankan di salah satu rumah makan di kawasan Kawal berikut uang Rp 50 juta. Sedangkan pihak swasta diamankan di tempat terpisah.
“Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka kemudian dibawa ke kantor Kejati Kepri untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan diperoleh kesimpulan adanya indikasi perbuatan pidana yang mereka lakukan,” terang Agustian.
Saat ini, jelas Agustian, dua oknum Kejaksaan tersebut ditangani oleh bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.
“Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Dan, saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bintan,” pungkasnya. (ode)











