Bataminfo.co.id, Batam – Dua kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit beberapa waktu lalu, dilimpahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusu Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan persnya terkait serah terima penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai tersebut, pada Jumat, 12 Juni 2020.
“Kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera,” kata Agus Yulianto.
Ia menjelaskan, dua kapal tersebut ditangkap karena mengangangkut muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Potensi kerugian Negara akibat kedua kasus ini mencapai Rp 21 miliar lebih,” terangnya.
Lanjut dia, dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 orang.
“Para tersangka diduga telah melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUHPidana,” jelasnya.
Agus menjelaskan, adapun kronologi dari kasus MV. Sea Ray bermula pada hari Senin,17 Februari 2020 diterima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.
Di mana atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.
“Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV Sea Ray,” kata dia.
“Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan danselanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai,” tambahnya.
Lanjutnya, pada kasus kedua yaitu KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020 satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut.
“Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam,” ungkapnya.
Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).
Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikanisyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.
Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut.
“Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan 2 (dua) orang ABK kapal,” terangnya. (nio)