Bataminfo.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah agenda. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, (11/01/2022).
Adapun hal yang menjadi agenda dalam Paripurna tersebut antara lain; penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terhadap raperda perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah.
Tak hanya itu, agenda berikut yang juga turut dibahas dalam rapat paripurna ini adalah mengenai Laporan pembahasan Pansus pembahasan ranperda dana bantuan operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sekaligus pengambilan keputusan.
Kendati begitu, Rapat tersebut terpaksa harus diskors selama 5 menit karena belum memenuhi qorum. Penundaan tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Hal ini jelas memperlihatkan ketidakdisiplinan dari para Anggota DPRD kota Batam.
Sementara, berdasarkan laporan dari Sekwan, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Ahmad Surya menyebut bahwa peserta sidang yang hadir baru berjumlah 26 orang. Sementara, yang tidak hadir dalam paripurna ini sebanyak 24 orang sehingga dinyatakan belum memenuhi qorum.
“Dari laporan Sekwan mengenai jumlah kehadiran Peserta ini belum memenuhi qorum. Sehingga masih belum bisa dimulai. Maka pimpinan rapat paripurna harus menunda 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Badan Musyawarah akan mengagendakan kembali rapat pada hari ini,” ucapnya. (Non/BI)