Bataminfo.co.id,Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki berinisial Firman (40 tahun), Anju (33 tahun), Endo (34 tahun) yang diduga sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana Pencurian Genset yang terjadi di Indomaret Botania 2, Batam Kota, Kota Batam, Sabtu (04/05/2024).
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Pelapor (supervisor) sekira pukul 13.00 WIB Saksi 1 Tiba di Indomaret Botania 2 dan selanjut nya hendak menyalakan mesin genset milik PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) karena pada saat itu sedang terjadinya pemadaman Listrik, Kemudian setelah itu saksi 1 baru menyadari bahwa 1 (satu) Unit Genset Merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang. Kemudian saksi 1 menghubungi pelapor dan pada tanggal 03 Mei 2024 datang membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib mendatangi tempat kejadian di Indomaret Botania 2 Kota Batam yang selanjutnya Melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ada empat orang sedang berada di Bengkong.
Kemudian dari tempat yang berbeda berhasil mengamankan tiga orang Pelaku yang mengaku berinisial FM, AM dan ED sedangkan satu orang pelaku lain masih dalam pencarian. Kemudian terhadap barang bukti milik pelapor berhasil diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua sungai panas setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 unit Genset, 1 unit mobil senia warna abu-abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L,” beber Iptu Ardi, Senin (06/05/2024).
Lanjutnya, dari 3 (tiga) orang pelaku tersebut, 2 (dua) di antaranya merupakan residivis yakni Firman dan Anju. Para pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Ardi.
Sementara, Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengimbau, kepada masyarakat khususnya bagi petugas keamanan (Sekuriti) agar untuk lebih diperketat dan lebih selektif kepada orang yang bertamu ke perumahan yang dijaga.
“Bagi tamu yang berkunjung untuk diminta tinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya. Kemudian untuk Sepeda motor gunakan kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali siskamling-siskamling dan kepada ibu-ibu atau perempuan pada saat naik motor agar tas ditaruh didepan,” imbau Kapolsek Batam Kota.