Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung meringkus dua pelaku pecah mobil yang beraksi di Top 100 Niaga Mas akhir bulan Mei lalu.
Kedua pelaku berinisial D (37), dan R alias C (48), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kedua pelaku ditangkap pihaknya dua lokasi berbeda, Rabu (1/6/2022) lalu. Pelaku berinisial D yang merupakan residivis kasus yang sama merupakan dalang dari aksi yang dilakukan di Top 100 Niaga Mas.
“Jadi kedua pelaku D itu kita amankan pada 1 Juni 2022 di Tanjung Uncang sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan Tersangka R alias C itu diamankan di Sei Beduk sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka D merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa pada Tahun 2018 lalu dengan kerugian 600 juta dan telah divonis penjara 4 Tahun 6 bulan. Dan sekarang dia adalah otaknya lagi. Tersangka D juga melakukan aksi serupa di kawasan Lubuk Baja, pada (19/5/2022) lalu,” ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat ekspose, di Mako Polresta Barelang, Jumat (3/6/2022) siang.
Nugroho menyebutkan, kedua pelaku dengan masing-masing peran itu diduga telah mengikuti korban sebelumnya. Dia bahkan menyebutkan pelaku telah mahir melakukan aksi demikian, sehingga pada saat penangkapan pun pelaku sempat berusaha melarikan diri.
“Peran tersangka D ini sebagai eksekutor dengan membawa alat besi berupa busi untuk memecahkan kaca. Sementara, tersangka R alias C berperan untuk menunggu rekannya di atas sepeda motor. Jadi kurang dari 1 menit, pelaku berhasil mengambil barang korban. Karena pelaku sudah residivis jadi sudah sangat ahli. Tim juga sempat kejar-kejaran dengan pelaku karena mereka mengetahui saat hendak ditangkap. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena tembakan peringatan tidak diindahkan oleh pelaku,” kata Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, dalam aksinya di Top 100 Niaga Mas, pelaku berhasil menggasak uang Rp30 juta milik korban. Dari keterangan pelaku, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp700 ribu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio 125 warna hitam, 2 buah helm merek LTD hitam & Retro Bogo, 1 helai baju kotak-kotak warna hitam, 1 helai kaos merah, 2 buah dompet serta 4 buah HP,” terang Kapolresta Barelang.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (non)