Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp110.044.000,00. Penggelapan tersebut di lakukan dengan Sistematis tanpa di ketahui Aparat Penegak Hukum pada tahun 2021.
Penggelapan yang di lakukan yaitu pungutan atas pelayanan kebersihan dihampir seluruh SD dan SMP se-Kota Batam yang tidak disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai Ratusan Juta Rupiah.
Adiya Prama Rivaldi selaku Aktivis Pengawas Kebijakan Pemerintah Menilai bahwa ada unsur dugaan tindak korupsi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001. Yaitu, Tindak Pidana Korupsi Berupa Penggelapan Dalam Jabatan.
“Dalam penyimpangan anggaran yang tidak disetorkan ke kas daerah kami menduga kuat bahwa Pejabat DLH Kota Batam telah memenuhi Unsur dugaan tindak pidana Korupsi Berupa Penggelapan Dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Huruf a, Huruf b, dan Huruf C,” Ucapnya saat di wawancara BatamInfo.co.id.
Tidak hanya itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengumpulan sampah, yaitu pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau pengumpulan sampah terpadu.(red)