slot gacor
Dituntut Jaksa 12 Tahun, Richard Eliezer Didakwa Oleh Hakim Hanya 1,6 Tahun Pidana - BatamInfo.co.id

Dituntut Jaksa 12 Tahun, Richard Eliezer Didakwa Oleh Hakim Hanya 1,6 Tahun Pidana

Keterangan Foto : Ist

Bataminfo.co.id, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut di hukum Pidana selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada, Rabu (15/02)

BACA JUGA:   Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

BACA JUGA:   Kuat dan Serius ! Pasangan Saibansah-Parna Deklarasi Menjadi Calon Ketua PWI Kepri dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

BACA JUGA:   UPTD PPA Kepri Siap Bantu Laporan Terhadap Kekerasan Anak dan Perempuan

Selain Eliezer, terdapat empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, Pada Senin 12 Februari 2023 Yaitu

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *