Bataminfo.co.id, Lingga – Aktivis Kemanusian, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus angkat bicara terkait tudingan sebuah LSM di Kabupaten Lingga yang menyebutkan bahwa ia adalah dalang provokator.
Padahal pria berkepala plontos yang akrab disapa Romo Paschal itu hanya memperjuangkan nasib pegawai PTT dan THL yang dipecat secara sepihak oleh Bupati Lingga, M Nizar.
Romo Paschal mengecam keras tindakan dari Bupati Lingga M Nizar yang memecat PTT dan THL ditengah pandemi yang masih berkelanjutan. Romo Paschal memperjuangkan nasib pegawai PTT dan THL Kabupaten Lingga tersebut untuk mendapatkan hak dalam kemerdekaan kehidupan masyarakat yang berdasarkan kemanusiaan yang adil beradab.
Berikut sanggahan dari Romo Paschal ;
1). Pertama terima kasih atas tanggapan dua saudara saya Bang Zuhardi dan Bang Encek Kusumaridha yang mungkin beredar dalam dua tiga hari ini di media atau pesan wa grup terkait kebijakan Bupati Lingga yang memberhentikan 213 PTT dan THL.
2). Akan tetapi saudara-saudaraku, keliru dalam memberikan tanggapan atas Substansi kritik & saran saya terhadap Bupati Lingga, bahkan keluar dari Substansi Perkara Pokok;
3). Substansinya adalah sebanyak 213 Tenaga Kerja telah bekerja pada lingkungan Pemda Lingga sebagai PTT & THL bukan baru dua atau tiga bulan, tapi lebih dari itu bahkan ada yang sudah bekerja belasan tahun dan bekerja bukan saat kepemimpinan Bupati saat ini, namun dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat ini dengan sepihak, tanpa ada SK Pemberhentian dari NEGARA RI melalui Pemerintah Kab. Lingga dalam hal ini Bupati Lingga saat ini, oleh karena itu saudara-saudara kita memperjuangkan Hak tersebut, yang merupakan Hak Asasi Manusia untuk dijamin dan dilindungi, Itulah Substansi dari Perkara Pokok saat ini;
4). Tenaga Kerja adalah PTT & THL pada lingkungan Pemda Kab. Lingga bukan Preman; mereka adalah saudara, abang, adek dan kakak kita semua.
5). Terkait diduga Pengrusakan terhadap Asset Negara RI pada kantor tersebut, apakah disengaja atau tidak oleh Tenaga Kerja PTT & THL?
6). Bahwa atau disebabkan atas *kegunjangan jiwa* yg dialami Tenaga Kerja PTT & THL setelah mendengar penjelasan dari Pejabat Pemerintah Kab. Lingga tersebut, dan *membela harga diri*, spontan melakukan hal tersebut, apakah patut dilaporkan oleh Bupati Kab. Lingga selaku Kepala Rumah Tangga di daerah tersebut, sebab menurut hukum *Tidak semua Tindak Pidana Dapat Dipidana* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) KUHP, perintahnya jelas, *TIDAK DAPAT DIPIDANA*
7). Saudara mengatakan saya Provokator, apakah dalam pemberitaan pada media ada pernyataan saya mengandung kalimat provokasi dan memiliki indikasi kepada Tenaga Kerja PTT & THL untuk melakukan Pengrusakan dan lain-lain, yang saya sampaikan adalah tentang Hak Asasi Manusia dan keadilan bagi pekerja. Menyangkut dengan kebijakan Kepala Daerah memberhentikan rakyatnya di tengah situasi sulit dan dampak pandemi yang berimplikasi kepada ekonomi masyarakat. Bahkan ada yang suami istri diberhentikan tanpa alasan yang jelas pun tiada kesalahan. Mereka punya keluarga, punya kesulitan hidup yang rumit ditengah situasi sulit seperti sekarang. Mereka juga punya jasa terhadap Kabupaten Lingga. Apakah salah? Urgensinya apa memberhentikan Pekerja PTT/THL sedemikian banyak di tengah kesulitan selama pandemi ini. Kalau salah, salahnya di mana?
Akan tetapi kata-kata saudara melalui pemberitaan tersebut bahwa saya Provokator tanpa menggunakan kata diduga atau menduga, maka menurut hukum, saudara TELAH MEMVONIS SAYA sebagai Provokator karena diduga telah MENGABAIKAN AZAS PRADUGA TAK BERSALAH. Apakah menyampaikan kritik tentang keadilan lalu diklaim Provokator? Mungkin orang lain akan melakukan upaya hukum tapi itu bukan tipe saya. Saya tidak ada masalah dengan saudara tapi peristiwa ini bagi saya adalah kesempatan buat kita sama sama belajar.
8. Sebaliknya pun sama terhadap kata-kata saudara yang mengatakan bahwa saya PASTI PUNYA KEPENTINGAN tanpa hal tersebut adalah TELAH MENUDUH karena tanpa menggunakan kata diduga atau menduga. Jika tuduhan itu dijatuhkan ke saya, maka beban pembuktian itu ada di saudara. Jika Saudara tidak dapat membuktikan atas tuduhan tersebut, maka akan menjadi fitnah. Fitnah dapat berakibat hukum sesuai Pasal 311 ayat (1) KUHP dan juga berpotensi menjadi pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
9). Terkait keberadaan saya di Batam, membicarakan tentang keadilan, masalahnya di mana? Apakah persoalan dan kritikan tentang keadilan itu harus dilihat domisili? Jangankan saya di Batam, semua orang secara umum boleh berbicara & memperjuangkan hal tersebut, karena keadilan adalah persoalan umum kehidupan sosial. Sehingga untuk kritik terhadap keadilan berkaitan dengan domisili tersebut, secara sosiologis, saran saya, kita patut belajar dan mengkaji kembali persoalan tersebut.
10). Pada kesempatan terakhir saya Patut tegaskan bhw saya Romo Paschal, BERJUANG utk KEPENTINGAN KEMANUSIAAN, TIDAK PUNYA KEPENTINGAN APAPUN & TETAP AKAN BERJUANG bagi 213 Tenaga Kerja di Kab. Lingga, NEGARA RI saja TIDAK MELARANG, apalagi hanya pribadi atau kelompok tertentu;
—————-
Ikan kecik makan majon,
Majon dijemo di atas tanah,
Saya bukan berbalas panton,
Cuman sekedar ngajak berbenah.
Di gunung muncong mencarik Punai,
Sempat bekelam di atas purnama,
Semue soal bise selesai,
Kalau semua duduk bersama.
Batam, 12 Juli 2021.
Terima kasih.
Romo Paschal.