Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.697,4 gram. Pemusnahan dilakukan di Mako Polda Kepri, Senin (6/12/2021).
PS. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andria mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, didapati sebanyak dua orang tersangka inisial MR dan E
“Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.845 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram serta sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” ujar Andria.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Barang bukti tersebut kita musnahkan menggunakan air yang mendidih dan disaksikan langsung oleh kedua tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)