slot gacor
Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Sindikat Begal, Empat Pelaku Diringkus - BatamInfo.co.id

Ditreskrimum Polda Kepri Bongkar Sindikat Begal, Empat Pelaku Diringkus

Sindikat Begal yang diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kota Batam, Senin (07/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat pelaku tersebut yakni, Charles Bronson (36), Aryantoni (30), Sufriandi (31), dan Oki Sujana (28). Mereka ditangkap petugas di tempat berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan pengungkapan sindikat begal tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari Heri (40), yang saat itu itu tengah membonceng istrinya Masriani (32), di Jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang berada di pegang oleh istri korban di bagian tengah.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Tangkapan dari Tiga Tersangka

“Seketika itu korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh, untuk tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang selangka setta korban beserta istrinya mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ujar Arie Dharmanto, Senin pagi.

BACA JUGA:   Aksi Demo Aliansi Pemuda Melayu Besok Batal! Kok Bisa? Simak Alasannya!

Sedangkan keempat pelaku, kata Arie, mempunyai peran yang berbeda-beda. Charles Bronson, Aryantoni dan satu DPO yakni SH yang melakukan aksi curas terhadap korban Heri bersama istrinya.

“Sedangkan Oki Sujana yang membeli Handphone Oppo Reno 5 yang dijual pelaku Aryanto dan Sufriandi,” terang Arie.

BACA JUGA:   Dua Begal Sadis di Batam Incar Korban dari Aplikasi Pertemanan Tantan

Dari tangan pelaku, terang Arie, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo Reno 4 warna silver, 1 buah KTP atas nama Masriani, 1 Buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna Hitam BP 3946 HR dan uang sebesar Rp 959 ribu.

“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Arie Dharmanto. (sgi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *