Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meringkus 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan China, pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus Phone Seks melalui aplikasi Wechat di Kota Batam.
Adapun ke 10 WNA tersebut terdiri dari 1 orang wanita dan 9 orang pria dengan inisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Subdit V Ditreskrimsus dengan melakukan penyelidikan. Harry menyebutkan para tersangka ini melakukan aksinya sejak 6 bulan yang lalu di Kota Batam.
“Ke 10 orang tersebut diamankan di salah satu rumah di Kota Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya,” ujar Harry didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo dan Kabid TIK Imigrasi Batam, Tessa Harumdila, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Kamis (6/1/2022).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo menuturkan 10 orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China.
“Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat,” terang Teguh.
Kabid TIK Imigrasi Batam, Tessa Harumdila mengatakan dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam.
“Termasuk pintu kedatangan dari Jakarta dan Kota-kota lainnya di Indonesia,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tandas Harry. (red)











