Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Pelangsir BBM Subsidi Bermodus Gunakan Barcode Berulang kali

Avatar photo
Dok non BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana Migas yang dilakukan dengan modus menggunakan barcode secara berulang kali.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menyebut, ada dua kasus serupa yang berhasil ditindak oleh pihaknya pada Mei 2025.

Untuk perkara pertama diketahui terjadi di Perumahan Bukit Ayu Lestari blok A2 no. 85 RT 001 RW 019 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Ada dua kasus tindak pidana migas.
Pertama, pada Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB. Modus operandinya adalah pengisian minyak pertalite di SPBU secara berulang dengan modus menggunakan 3 barcode. Modusnya sama di kasus kedua juga. Tersangka berinisial H alias SMA (54),” ungkap Silvester dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri pada Kamis, (21/8/25).

Kombes Pol Silvester menjelaskan, mulanya mereka mendapatkan informasi dari warga terkait adanya penyalahgunaan adanya dugaan terhadap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan danatau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa izin.

“Tim melakukan penyelidikan dan penindakan, sekira pukul 17:30 WIB, terhadap satu unit mobil merek suzuki vitara warna merah dengan nopol BP 1820 ZK yang berada di Perumahan Bukit Ayu Lestari blok A2 no. 85 RT 001 RW 019 Mangsang, Sei Beduk, Batam yang telah melakukan kegiatan pembelian dan atau pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin secara berulang. Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 12 kali dari SPBU Tanjung Piayu,” ucapnya.

Ia mengatakan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Kemudian, barang bukti (BB) yang telah diamankan Polisi berupa; 1 unit mobil merek suzuki vitara warna merah dengan
nopol BP 1820 ZK, 3 buah kartu barcode pembelian BBM jenis Pertalite, 8 buah jeringen plastik kosong, 7 buah jeringen berisikan pertelite 236 liter, 1 unit mesin pompa hisap, 2 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah STNK, 1 buah STNK mobil suzuki vitara nopol dengan BP 1820 ZK warna merah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana mengubah pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi penyediaan dan pendistribusinya diberikan penugasan Pemerintah,” bunyinya.

Perkara Serupa di Mangsang Sei Beduk Batam, Pelaku Nekat Memodifikasi Mobil yang Digunakan

Untuk perkara serupa yang kedua, Dirrkrimsus Polda Kepri menyebut, pelaku juga menggunkan modus yang sama.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan. S Parman, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Senin 26 Mei 2025. Modusnya sama, pelaku melakukan pengisian minyak pertalite di SPBU secara berulang kali dengan menggunakan 25 barcode. Terlapor berinisial AMP alias Tato (38).

Kata dia, usai mendapatkan informasi, pihaknya sigat menghentikan dan mengamankan pelaku.

Ia menjelaskan, pelaku juga nekat memodifikasi tangki mobil demi mempermudah dia untuk melancarkan aksinya.

“Sekirar pukul 17:00 wib tim melakukan penindakan terhadap satu unit suzuki carry dengan plat nopol kendaraan BP 1652 DC yang berada di kios penjualan pertalite milik tersangka di Mangsang. Kemudian, satu unit suzuki carry dengan plat kendaraan BP 1652 DC berwarna oren dengan tangki yang telah dimodifikasi dengan menambahkan selang dan pompa minyak agar memudahkan tersangka memindahkan BBM (pertalite/subsidi) kedalam jerigen- jerigen,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tercatat kerugian negara ditafsir mencapai Rp.4.410.000 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain; 1 unit suzuki carry dengan plat nopol kendaraan BP 1652 DC, 25 buah kartu barcode pembelian BBM jenis pertalite, 13 buah jeringen yang berisikan BBM petralite sebanyak 441 Liter, 1 unit mesin pompa hisap, 1 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah plat dengan nopol 1589 DU, 1 bundel catatan dasbord dari tanggal 20 hingga 26 Juni 2025.