slot gacor
Ditpolairud Polda Kepri Sita Kapal MT Sea Tanker II - BatamInfo.co.id

Ditpolairud Polda Kepri Sita Kapal MT Sea Tanker II

Kapal MT Sea Tanker II. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyitaan terhadap Kapal MT SEA Tanker II GT. 2714 karena telah diduga melakukan pemalsuan Surat Laut Sementara dan Surat Ukur International.

Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom membenarkan telah menyita kapal MT SEA Tanker II karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal.

“Kita sudah melakukan penyitaan kapal MT SEA Tanker II karena telah melakukan pemalsuan dokumen kapal,” ujar Dirpolairud Polda Kepri pada Senin (14/6/2021) pagi.

BACA JUGA:   Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bintan Utara

Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyitaan kapal ini karena sebelumnya mendapat laporan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tentang pemalsuan dokumen kapal tersebut.

“Pada Senin (15/3/2021) petugas KSOP Batam melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT SEA TANKER II GT. 2714 yang tiba di Batam pada Selasa (9/2/2021) di Pos Syahbandar Telaga Punggur,” bebernya.

BACA JUGA:   Orasi Hingga Padati Jalan, Pendemo Adob Tegaskan ini Kepada Pemerintah

Gultom mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT. SEA TANKER II tersebut, ditemukan 1 (satu) lembar Surat Laut Sementara dan 1 (satu) lembar Surat Ukur International (1969) Sementara diduga palsu atau dipalsukan.

“Atas adanya pemalsuan dokumen kapal ini, kita sudah melakukan penahanan dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan Laut, BC Batam, Polisi dan KPLP Patroli Bersama

“Keempat tersangka ini berinisial MS, AS, RA, dan LN. Keempat orang ini memiliki peran masing-masing,” sambungnya.

Barang bukti yang kita sita yaitu, 1 (satu) unit Kapal Tanker, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) paspos Singapore, dan 5 (lima) lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *