Bataminfo.co.id, Batam – Unit Subditgakkum Polda Kepri mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (13/6/2020) sore.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri yang di pimpin Iptu Yanto mengamankan satu orang pria berinisial M dengan barang bukti sabu kurang lebih satu kilogram.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dan tindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara profieling dan survailance terhadap pelaku.
“Pelaku berinisial M alias A ini sangat licin, selalu berpindah-pindah tempat. Dia kami tangkap begitu hendak bertransaksi di kawasan Batu Ampar,” ujar Wiwit, Senin (15/6/2020).
Pihaknya, sambung Wiwit, setelah berhasil meringkus pelaku langsung melakukan pengembangan di Perumahan Green Garden Seraya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (yas)