slot gacor
Ditetapkan Jadi Tersangka, Empat Pejabat BC Batam Langsung Ditahan - BatamInfo.co.id

Ditetapkan Jadi Tersangka, Empat Pejabat BC Batam Langsung Ditahan

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil, empat pejabat aktif Bea Cukai Batam berinisial MM, DA, HAW, dan KA langsung ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada, Rabu (24/06/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, para tersangka tersebut akan mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari.

BACA JUGA:   Kasus Impor Tekstil, 4 Pejabat BC Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Juli 2020,” kata Hari Setiyono, dalam keterangan persnya yang diterima Bataminfo, Rabu (24/06/2020)..

Mereka ditahan setelah melalui proses gelar perkara dan berhasil terkumpulnya alat bukti, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020.

BACA JUGA:   Penegakan Protkes di Batam, Jefridin : Masih Ada yang Abai

“Dengan penerapan pasal yang disangkakan yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Hari.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu dari Tiga Tersangka di Pulau Penyengat

Selain keempat pejabat tersebut, penahanan juga diketahui telah dilakukan kepada tersangka lainnya yakni, IR selaku pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Tersangka IR sendiri berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan diketahui telah berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu di Jakarta. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *