Bataminfo.co, Batam – Pelaku pembunuhan berinisial I di Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, Provinsi Kepri berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Lubuk Baja pada beberapa hari lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers yang digelar sore tadi di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).
Kompol Budi menyebutkan, Pelaku yang tegah membacok bagian leher dan tangan korban berinisial MS (50) itu dipicu oleh faktor kecemburuan dan sakit hati. Pasalnya, Pelaku tak terima karena mengetahui mantan istrinya, MDS (28) ternyata sudah menikah siri dengan korban, padahal surat perceraian belum dikeluarkan.
“Hari ini kita merilis kasus perampasan jiwa seseorang yang direncanakan, dilakukan oleh Pelaku berinisial I. Kejadian pada 24 Desember 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WI di Perumahan Baloi Center, Lubuk Baja Batam. Pelaku baru ditangkap setelah 4 hari dilaporkan. Pelaku berhasil ditangkap di Area Hutan, PT Lebteck, Kecamatan Sekupang, kota Batam sekira pukul 11.30 WIB. Korban dan mantan istri pelaku sudah nikah siri. Motif pelaku adalah sakit hati karena sang mantan istri menikah dengan korban sebelum surat cerai dikeluarkan,” ungkapnya.
Masih kata Budi, “Ketika korban sedang makan siang bersama saksi (mantan istri pelaku), Pelaku menghampiri mereka dan langsung mengayunkan parang ke tangan dan bagian leher hingga korban terjatuh bersimpah darah dan hilang nyawanya saat itu juga. Beberapa kali pelaku ayunkan parangnya kepada korban. Dari hasil visum ada di bagian leher, dan tangan. Pelaku sendiri menggunakan alatnya, tidak melibatkan orang lain. Sepeda motor yang digunakan itu milik kawannya, tapi si kawan tidak mengetahui bahwa akan digunakan utk melakukan tindakan pembunuhan. Sebelum itu sempat ada cek-cok dulu diantara mereka,” paparnya.
Budi Hartono juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan berlawanan pada saat hendak diamankan oleh Polisi. Dia juga menuturkan, pihaknya sempat kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku. Kendati demikian, mereka berhasil meringkus pelaku dari bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tembakan pada bagian kakinya. Sebelum dapat info, tim gabungan sudah perkirakan bahwa pelaku ada di daerah Sekupang. Cuma si pelaku susah untuk kita mendetectnya. Kita dapat informasi itu sangat mahal. Pelaku ini keluar dari hutan mungkin untuk beli makan dan minum. Kita dapat info bahwa pelaku akan jual HPnya. Lalu Masyarakat melihat wajah pria itu mirip dengan foto pelaku yang sudah disebar, sehingga dilaporkannya kepada kami. Setelah penengkapan, kami dapat sebilah parang yang ditemukan di semak-semak, dekat rumah si korban. Parangnya dibuang di situ,” terang Budi.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang telah diamankan berupa; sebuah parang, satu unit sepeda motor merk Yamaha, flashdisk yang berisikan rekaman cctv saat pelaku beraksi serta baju kaos yang penuh bercak darah dan sehelai celana.
Atas perbuatannya itu, Pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto (jo) pasal 338 juncto (jo) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Non/BI)