Bataminfo.co.id, Batam- Tim KP. Kedidi – 3015 menangkap dua penumpang kapal yang membawa narkotika jenis sabu di perairan Provinsi Riau.
Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa sering adanya penumpang membawa narkotika didalam kapal penyeberangan Roro dari pulau Rupat tujuan Dumai yang kemudian Tim KP. Kedidi – 3015 melaksanakan penyelidikan dipelabuhan penyeberangan kapal Roro dari Dumai tujuan Tanjung Kapal Rupat dan Tanjung Kapal Rupat tujuan Dumai,
Pada Hari Jumat Tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Tim KP. Kedidi – 3015 mencurigai dan melaksanakan pemeriksaan di Jl Pelabuhan (Samping Loket Penjualan Tiket Penyeberangan Kapal Roro) Rt.05 Rw 03 Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Kabupaten Bengkalis. Riau, Terhadap 2 (dua) orang laki – laki berinisial (MR dan IT) yang mengendarai motor tanpa nomor polisi yang hendak menyeberang ke Dumai.
Iptu Ira Sigit Pradikta, S.Tr.Pel. Komandan KP. Kedidi – 3015 mengatakan, ” Dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti 1 (buah) paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening dengan berat ± 62,04 gram, dan selanjutnya terduga pelaku dan barang buktil dibawa ke KP. Kedidi – 3015 di Pelabuhan TPI Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut”
Berkas perkara tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada satnarkoba Polres Bengkalis. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan.
” Terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah menegakkan hukum dan menangkap pelaku kejahatan narkoba, karena penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa” ujarnya..
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI