Batam  

Distribusi Domestik Disalahartikan Ilegal, Pengusaha Karimun Bantah Kementan: “Minyak Kita” Bukan Selundupan!

Avatar photo
Salah satu produk Minyak Kita yang menjadi sembako diduga selundupan - Bi/ist



‎Bataminfo.co.id ,Karimun– Pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman tentang penemuan beras dan minyak goreng ilegal di Batam mendapat bantahan keras dari pelaku usaha di Kepulauan Riau. Oki, seorang pengusaha sembako dari Tanjungbalai Karimun, menegaskan bahwa komoditas yang disita Kodim 0316 Batam di Pelabuhan Rakyat Haji Sage adalah produk lokal dan sah, bukan barang selundupan.

‎Fakta Komoditas: Produk Resmi, Bukan Impor Ilegal

‎Menurut Oki, barang-barang yang diamankan—termasuk merek-merek seperti ‘Minyak Kita’ (minyak goreng subsidi pemerintah), beras Gunung Daik dan Wong Cilik, serta tepung terigu Serba Guna—adalah produk resmi Indonesia yang dibeli dari distributor di Batam. Ia mempertanyakan logika penyebutan “Minyak Kita” sebagai minyak ilegal, dan beras lokal sebagai beras impor yang kini sedang viral.

‎Isu Dokumen: Distribusi Antar-Pulau, Bukan Ekspor-Impor

‎Pengusaha tersebut mengakui tidak adanya dokumen kepabeanan (customs), namun menjelaskan hal itu wajar karena prosesnya adalah distribusi domestik antar-pulau (Batam ke Karimun), yang secara hukum berbeda dengan kegiatan ekspor atau impor. Oki menilai pernyataan pers pemerintah pusat telah “salah penyampaiannya ke atas” dan menimbulkan kekeliruan publik.

‎Ancaman Kelangkaan dan Kenaikan Harga di Pulau

‎Oki menekankan bahwa 70% pasokan sembako Karimun bergantung pada Batam. Penahanan besar-besaran pasokan ini dikhawatirkan akan memutus rantai distribusi, yang berujung pada kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat kepulauan.

‎Ia menambahkan, jalur suplai dari Jawa ke Kepri sangat lambat dan mahal—perjalanan kapal memakan waktu seminggu, dan proses bongkar muat di Pelabuhan Parit Rampak, Karimun, yang dinilai tidak memadai, bisa memakan waktu hingga dua minggu. Dengan logistik yang sulit dari Jawa, jalur Batam menjadi penopang utama stabilitas pangan wilayah kepulauan.

‎Pengusaha berharap pemerintah dapat membedakan dengan jelas antara penindakan penyelundupan barang asing dan distribusi barang lokal antar-pulau agar ketersediaan dan stabilitas harga sembako di pulau-pulau kecil tetap terjaga.