Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Penelusuran asal-usul angkutan bawang yang keluar dari Tanjungpinang menggunakan KM Sabuk Nusantara 48 terus bergulir. Setelah KSOP Pelabuhan Sri Payung menyatakan tidak memiliki data asal muatan dan menyebut kewenangan berada di Balai Karantina Indonesia, media ini bergerak melakukan konfirmasi lanjutan ke Balai Karantina Pelabuhan Sri Payung, Batu 6.
Langkah ini dilakukan menyusul pernyataan resmi KSOP yang menyebut bahwa manifest kapal memang tercatat, namun tidak ada dokumen keberangkatan maupun keterangan asal-usul sembako, khususnya bawang, dan pengawasan asal barang disebut berada di ranah Karantina.
Namun, setibanya di Balai Karantina Batu 6 Sri Payung, media ini justru kembali diarahkan ke kantor Karantina di Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah, Ganet, yang disebut sebagai kantor pusat satuan pelayanan untuk wilayah Tanjungpinang.
Salah satu pegawai Balai Karantina Sri Payung, Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat karantina untuk bawang.
“Kami tidak menerbitkan sertifikat karantina untuk bawang karena komoditas tersebut memang tidak bisa disertifikasi untuk keluar. Pemasukannya merupakan ex impor dari Batam melalui RPTC,” ujar Ilham kepada media ini.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya. Jika bawang yang beredar di Tanjungpinang merupakan ex impor dari Batam, sementara bawang sedang dibatasi pergerakannya, lalu bagaimana mekanisme pengawasan saat komoditas itu justru dikirim keluar daerah menggunakan kapal perintis?
Ilham juga menyebut bahwa dirinya tidak berada di kantor sehari sebelumnya karena alasan keluarga, sehingga tidak mengikuti secara langsung perkembangan awal kasus tersebut.
“Kemarin saya baru masuk siang karena istri sakit. Kami di sini bertugas di Satpel RAF, Satuan Pelayanan Raja Ali Fisabilillah. Untuk penanganan lebih lanjut ada penanggung jawab dan komandannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyampaian informasi resmi bukan berada di levelnya, melainkan langsung pada pimpinan satuan pelayanan.
“Kewenangan penyampaiannya langsung dari komandan. Lebih baik langsung ke Kantor Karantina di Bandara Raja Ali Fisabilillah karena mereka yang menangani secara detail,” ujarnya.
Ketika media ini meminta nomor pimpinan atau humas untuk kepentingan konfirmasi lanjutan, Ilham enggan memberikan dengan alasan prosedur dan privasi.
“Bukan saya tidak mau memberikan, saya khawatir salah menyampaikan. Nomor itu sifatnya pribadi. Lebih bagus Abang langsung ke kantor Satpel, di sana yang berwenang,” katanya.
Ilham menjelaskan bahwa sejak akhir 2023, struktur kelembagaan Karantina telah berubah. Seluruh UPT digabung, dan kantor induk Karantina Kepulauan Riau kini berada di Batam, sementara Tanjungpinang berstatus Satuan Pelayanan (Satpel).
“Dulu Tanjungpinang masih UPT sendiri. Sekarang induknya di Batam. Di Tanjungpinang kami Satpel RAF, dikoordinir dari kantor Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah,” jelasnya.
Artinya, untuk wilayah Tanjungpinang, seluruh kewenangan teknis dan penyampaian informasi resmi berada di Satpel Karantina Bandara, bukan di pos pelayanan Batu 6 Sri Payung.
“Makanya lebih bagus langsung ke bandara. Jam tutup pukul 16.30, masih sempat,” ujarnya.
Ilham juga menegaskan bahwa tidak ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, namun setiap informasi harus disampaikan sesuai jalur.
“Namanya media mencari informasi itu wajar. Tidak mungkin juga kami menghalangi. Tapi ada prosedur penyampaian informasi,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar wartawan menunggu langsung di kantor Karantina Bandara untuk mendapatkan keterangan resmi dari pimpinan satuan pelayanan.
Kondisi ini memperlihatkan rantai kewenangan yang berlapis, mulai dari KSOP yang menyebut Karantina sebagai pihak berwenang, Karantina Pelabuhan Sri Payung yang mengarahkan ke Satpel Bandara, hingga kantor induk yang berada di Batam.
Sementara itu, asal-usul bawang yang dikirim keluar Tanjungpinang masih belum terjawab secara terbuka, padahal komoditas tersebut bukan hasil produksi lokal dan berstatus barang yang pergerakannya diawasi ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke Satuan Pelayanan Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait alur masuk, pengawasan, dan dasar hukum pengiriman bawang keluar daerah.
(Budi)











