Bataminfo.co.id – Entah apa yang ada dalam pikiran AY (48) warga Kota Serang, tega meniduri anak tirinya hingga melahirkan. Lebih parahnya perbuatan bejat pelaku diketahui istrinya berinisial ML.
Melati (bukan nama sebenarnya) korban yang pada saat kejadian masih berumur 15 tahun, dipaksa menyaksikan film porno oleh ibu dan pelaku. Kemudian melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018, lalu. Keluarga dari ayah kandung korban yang mengetahui Melati telah melahirkan melaporkan peristiwa asusila tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota 5 Januari 2021.
Menurut pengakuan AY, ia tega melampiaskan nafsu bejatnya karena tak kuasa melihat anak tirinya ketika berada di dalam rumah. Padahal, istri sudah melayani suami. Hingga perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali.
Sementara ML, ibu korban, yang seharusnya melindungi buah hatinya malah membiarkan peristiwa itu menimpa putrinya.
“Ibu kandungnya diam-diam saja. Istilahnya tahu sama tahu lah,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.
Indra mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menjemput pelaku dan menahannya di Mapolres Serang Kota. “Sudah kami tahan untuk proses (hukum) selanjutnya,” katanya.
Pelaku terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai proses hukum terhadap ibu kandung korban, pihak kepolisian masih mendalami untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut diketahui olehnya.
Sumber : merdeka.com