Bataminfo.co.id, Batam – Agus CIK, Kuasa Hukum pihak pemenang lelang satu unit rumah yang berada di Kawasan Perumahan Rosedale Blok E2 No.3 Batam Kota menegaskan, rumah tersebut sebelumnya dilelang dan telah dimenangkan oleh Mulyadi Grandi.
Ia menyebut, hal itu telah melewati tahapan persidangan di negeri Pengadilan Negeri Batam, sehingga menurutnya, untuk setiap pemenang lelang mendapatkan perlindungan undang-undang.
“Dalam keputusan, lelang dimenangkan oleh Pak Mulyadi. Keputusan tersebut juga sudah melewati tahapan persidangan. Sehingga, untuk setiap pemenang lelang wajib dilindungi Undang-undang,” terang Agus.
Agus mengatakan, sebagai jaminan kepada pihak pemenang lelang, maka eksekusi menjadi syarat penting yang wajib dilaksanakan.
“Apapun yang terjadi, eksekusi harus tetap berjalan. Harus dipastikan berhasil, Sebab inilah jaminan kepada pemenang lelang dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” jelas dia.
Agus juga menjelaskan sekilas kronologi awal hingga terjadinya proses eksekusi hari ini, yang mana mulanya rumah tersebut milik Yudi yang kemudian dijual kepada Mulyadi.
“Rumah tersebut merupakan boedel pailit, ditawarkan oleh Pak Yudi kepada Pak Mulyadi. Pak Yudi ini sebagai pemenang lelang. Setelah Pak Yudi mendapatkan, dijual kepada Pak Mulyadi,” terang Agus.
Untuk diketahui, boedel pailit adalah seluruh kekayaan (harta) milik debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang kemudian dikelola dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi hutang kepada kreditur.
Harta yang dimaksud ini mencakup seluruh aset debitur pada saat putusan pailit yang diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, kecuali harta yang dikecualikan.
Sementara, kurator merupakan pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit.
Agus juga menyampaikan, meski saat ini dirinya tak memegang dokumen terkait eksekusi tersebut, namun kata dia, pihaknya memang telah mengantongi dokumen yang dimaksud.
“Mereka boleh saja melakukan upaya hukum, tapi tolong jangan menghalang-halangi proses eksekusi ini. Karena eksekusi harus tetap berjalan. Dokumen pendukung, saat ini saya tidak pegang. Tapi kalau mau, bisa nanti kita tunjukkan,” ungkapnya.











